MENURUT ALGRA, SUMBER HUKUM KEPOLISIAN DIBAGI MENJADI DUA, YAITU :
a. Sumber Hukum Materiil
yaitu hukum berasal dari tempat dimana meteriil hukum itu diambil.
misalnya :
hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil
penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas dll), perkembangan Internasional, keadaan
geografis.
b. Sumber Hukum formal
yaitu hukum yang bersumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan, yang berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan suatu peraturan hukum formal berlaku.
misalnya :
Undang-undang, Kebiasaan Praktek Kepolisian, Perjanjian antara negara (traktat), Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan.
AZAS HUKUM KEPOLISIAN DIBAGI MENJADI :
a. Asas Legalitas (pasal 16 ayat 1 UU Polri).
b. Asas Kewajiban (pasal 16 ayat 1 Huruf I dan pasal 18 ayat I UU Polri).
c. Asas Preventif (pasal 19ayat 2 UU Polri).
d. Asas Partisipasi dan Asas Subsidiaritas (pasal 42 ayat 2 U Polri).