Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal
itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana
talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.Penilaian buruk
itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia
(LSI) pada pertengahan Desember 2011.
Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2012),
baru kali ini lebih banyak rakyat menilai kondisi penegakan hukum secara
umum buruk.Selain itu, publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam
pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk, dengan proporsi di bawah
50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan
proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu
penanggulangan korupsi.
Dikatakan, penanggung jawab penurunan kepercayaan ini bukan hanya
pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan
penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena
apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata
kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan
pengawasan terhadap korupsi.
Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh
tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih
tetap negatif. Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak
berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus
berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi bisa semakin merosot,
Maka dari itu saya selaku penegak hukum didalam institusi berupaya untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara . smga kita semua para penerus bangsa bisa membuat negara kita aman, sejahtera , berdaulat , adil dan makmur bagi seluruh komponen masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar